
Apa Itu PSHT JJ? Simak Asal Usul dan Sejarah
Ilmusetiahati.com , MADIUN – PSHT JJ merupakan sebuah istilah yang belakangan ini kerap muncul di tengah dinamika organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Istilah tersebut awalnya digunakan oleh kelompok PSHT Pusat Madiun (PSHTPM) sebagai narasi untuk mendiskreditkan serta merendahkan legitimasi kepengurusan PSHT yang sah. Berdasarkan rekam jejak digital dan dokumentasi internal organisasi, julukan ini pertama kali diinisiasi oleh salah satu tokoh dari pihak PSHTPM, yaitu almarhum Brigjen TNI Eko Prayitno. Penggunaan istilah ini sengaja disebarluaskan dengan tujuan untuk menggiring opini publik serta anggota akar rumput agar meragukan keabsahan kepemimpinan pusat yang saat ini secara resmi diakui oleh negara.
Baca Juga : SH Panti 1903 Sukses Gelar Suran Ke-127 2026
Secara spesifik, akronim “JJ” dalam sebutan PSHT JJ memiliki kepanjangan Jakarta – Jogja. Narasi yang dibangun oleh pihak penuduh menyatakan bahwa pusat organisasi pencak silat legendaris ini telah bergeser dan dikendalikan oleh elite organisasi yang berdomisili di wilayah Jakarta dan Yogyakarta. Tidak hanya itu, kelompok tersebut juga kerap menambahkan angka “08” di belakang istilah tersebut menjadi PSHT JJ08. Angka ini merujuk pada tuduhan sepihak bahwa Ketua Umum PSHT yang terpilih pada Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2016, yaitu Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., konon hanya mengantongi dukungan sebanyak 8 suara saja saat proses pemungutan suara berlangsung.
Pembuktian Legalitas Domisili dan Badan Hukum Organisasi
Apabila merujuk pada dokumen administrasi negara, segala bentuk tuduhan mengenai pemindahan markas besar organisasi tersebut terbukti tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan data yang dilansir dari dokumen resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai surat keputusan Badan Hukum Perkumpulan No. AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, tercatat secara jelas dan valid bahwa pusat organisasi PSHT tetap berada di wilayah Madiun, Jawa Timur. Alamat resmi yang tertera dalam akta notaris tersebut menunjuk pada Padepokan Agung Madiun yang berlokasi di Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul.
Selain diperkuat oleh dokumen badan hukum organisasi, aspek legalitas dari kepemilikan fisik aset juga berada di bawah naungan kepengurusan yang sah. Sumber dari sertifikat dan legalitas Yayasan SH Terate menunjukkan bahwa penguasaan penuh atas Padepokan Agung Madiun dikelola melalui Badan Hukum Yayasan dengan nomor registrasi AHU-AH.01.06.0060389. Seluruh struktur kepengurusan yayasan ini memiliki keterikatan legal yang erat dan linier dengan struktur kepengurusan PSHT pusat yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Parluh
Fakta mengenai kedudukan organisasi ini juga tertuang secara tertulis dalam konstitusi internal tertinggi organisasi. Mengutip dari dokumen Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil keputusan Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2021, landasan operasional organisasi tidak pernah memindahkan pusat aktivitas ke kota lain. Secara definitif, aturan tersebut mengikat seluruh anggota di tingkat cabang, wilayah, hingga perwakilan luar negeri.
“Bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate berkedudukan di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun, Jawa Timur,” demikian bunyi penegasan yang tercantum di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar serta Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga hasil keputusan Parluh tahun 2021.
Kemenangan Gugatan di Pengadilan Negeri
Konflik mengenai keabsahan domisili ini juga sempat dibawa ke ranah perdata oleh pihak luar yang mencoba menggugat legalitas kepengurusan. Mengutip dari isi amar putusan perkara nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb, majelis hakim Pengadilan Negeri akhirnya menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan dari kubu PSHTPM—yang menuduh bahwa domisili PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. adalah palsu—secara resmi dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Putusan dari lembaga peradilan tingkat pertama tersebut memberikan 3 poin penegasan hukum yang sangat krusial bagi keberlangsungan organisasi ke depan:
Kekuatan Hukum Tetap: Putusan ini memperkokoh posisi serta kedudukan hukum PSHT yang sah dalam sistem administrasi tata negara Indonesia.
Kepastian Domisili Sah: Mengukuhkan secara mutlak bahwa legalitas sekretariat dan pusat kegiatan organisasi tetap berada di Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Madiun.
Status Hukum Final: Dengan diterbitkannya putusan perdata nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb ini, maka pada saat ini sudah tidak ada lagi proses hukum aktif atau sengketa berjalan yang menyangkut keabsahan domisili kepengurusan tersebut.
Keabsahan Hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 melalui Putusan Kasasi
Mengenai tuduhan minoritas suara atau istilah “08” yang dialamatkan kepada ketua umum terpilih, fakta persidangan di tingkat tertinggi juga telah mematahkan narasi tersebut. Tuduhan bahwa proses pemilihan berjalan secara tidak demokratis didesain sebagai instrumen gerakan untuk mengambil alih kepengurusan secara tidak sah. Pihak oposisi sempat mengajukan gugatan hukum berlapis guna membatalkan hasil pemilihan, namun langkah tersebut kandas di tingkat Mahkamah Agung.
Berdasarkan data yang dilansir dari salinan resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1712 K/Pdt/2020, majelis hakim agung dengan gamblang menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, tahapan, serta hasil dari Parapatan Luhur PSHT tahun 2016 adalah sah demi hukum dan memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh perangkat organisasi. Putusan tertinggi ini juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun aspek hukum materiil dalam pelaksanaan agenda nasional tersebut, sehingga keterpilihan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum adalah sah secara konstitusi organisasi.
Dampak Sosial dan Prinsip Tradisi Organisasi
Dalam tradisi masyarakat pencak silat, khususnya di lingkungan warga Setia Hati, terdapat sebuah keyakinan spiritual dan nilai moral yang dikenal dengan istilah malati atau kualat. Keyakinan tradisional ini memandang bahwa siapapun yang mencoba merusak, memfitnah, atau mengkhianati komitmen moral organisasi serta para leluhur pendiri, maka tindakan tersebut akan membawa dampak buruk kembali kepada dirinya sendiri. Fenomena sosial ini sering kali dikaitkan oleh para anggota senior dengan nasib para tokoh yang memicu perpecahan di dalam tubuh organisasi.
Catatan sejarah internal organisasi menunjukkan bahwa pihak yang pertama kali memopulerkan narasi penggeseran pusat organisasi ke Jakarta-Jogja, yaitu almarhum Brigjen TNI Eko Prayitno, mengalami kemunduran signifikan dalam aktivitas organisasinya tidak lama setelah gerakan tersebut digulirkan. Dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun atau 12 bulan pasca penyebaran istilah tersebut, konsolidasi gerakan yang dipimpinnya mengalami stagnasi dan perpecahan internal, hingga akhirnya yang bersangkutan dilaporkan meninggal dunia. Peristiwa ini oleh sebagian besar anggota dipandang sebagai refleksi dari konsekuensi moral terhadap sumpah organisasi yang telah dilanggar.
Baca Juga : Piagam Pengesahan PSHT Mas Tarmadji
Kesimpulan dari dinamika hukum dan fakta persidangan di atas menegaskan bahwa penggunaan istilah PSHT JJ merupakan bentuk disinformasi yang tidak selaras dengan keputusan lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung maupun dokumen resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seluruh klaim mengenai pemindahan basis organisasi ke luar wilayah Madiun telah terbantahkan melalui dokumen administrasi negara yang sah, sehingga kepengurusan di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. tetap memegang legalitas yuridis yang kokoh di Indonesia.(ikrar)
