Berita TerkiniTerpopuler

Disegel! Pengesahan PSHT DKP Madiun di Padepokan Agung Madiun Gagal

Ilmusetiahati.com – Menjelang momentum sakral peringatan Malam 1 Suro atau 1 Muharram 1448 Hijriah (yang jatuh pada pertengahan tahun 2026), situasi di lingkungan Padepokan Agung Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang terletak di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun, Jawa Timur, mendadak hangat.

Baca Juga : Tata Cara dan Doa Cuci Mori (RAHASIA)

Langkah tegas diambil melalui pengosongan seluruh aktivitas serta pemasangan rantai dan gembok pada gerbang utama padepokan. Berdasarkan lembar pengumuman resmi berkop Lembaga Hukum dan Advokasi Kubu Persaudaraan  Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM) yang tertempel di pintu gerbang, tindakan ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Polda Jawa Timur pada Rabu, 10 Juni 2026, yang ditindaklanjuti dengan pertemuan Dirintelkam Polda Jatim bersama Wakapolres Madiun Kota serta jajaran staf pada Kamis, 11 Juni 2026.

Di satu sisi, pihak Pengurus Pusat melalui Ketua V PSHTPM Koordinator Departemen Komunikasi Digital dan Kehumasan, Dwi Sudarsono, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kekhusukan ibadah, introspeksi spiritual menyambut tahun baru Islam, serta memastikan situasi kamtibmas di Kota Madiun tetap kondusif. Kebijakan pengosongan dipicu oleh adanya rencana kegiatan tirakatan tanpa izin resmi yang berpotensi memobilisasi massa dalam jumlah besar tanpa koordinasi dengan Pengurus Pusat maupun Lembaga Pengamanan Terate (Pamter).

Namun di sisi lain, tindakan penggembokan fisik gerbang utama yang bertuliskan “PUSAT – MADIUN INDONESIA” ini memicu reaksi dan protes keras dari struktur kepengurusan lain di bawah bendera Yayasan Setia Hati Terate. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan sepihak yang tidak mencerminkan nilai-nilai luhur organisasi.

Protes Keras dan Somasi dari Yayasan Setia Hati Terate

Wakil Ketua Panitia Parapatan Luhur (Parluh) 2026 sekaligus Ketua Tirakatan 1 Suro, Dr. Ir. Sudarto, M.T., menyayangkan penutupan paksa tersebut. Mewakili jajaran kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate, ia menilai aksi penggembokan ini ilegal, melawan hukum, serta mencederai rasa persaudaraan sesama warga SH Terate.

Akibat dari penggembokan sepihak ini, berbagai agenda nasional dan ritual sakral organisasi tahunan yang sedianya dipusatkan di Padepokan Agung menjadi sangat terhambat, di antaranya:

  • Kerja Bakti Massal: Agenda pembersihan area dalam Padepokan Agung Madiun serta lingkungan sekitar yang melibatkan partisipasi aktif warga setempat.
  • Ritual Tirakatan 1 Suro: Persiapan upacara ritual keagamaan dan kebudayaan Tirakatan Malam Satu Suro (1 Muharram 1448 H) terpaksa terhenti.
  • Persiapan Parapatan Luhur (Parluh) 2026: Agenda luhur skala nasional yang menjadi hajat besar bagi keberlangsungan organisasi di tahun ini mengalami kendala teknis akibat tidak bisa diaksesnya fasilitas utama organisasi.

Atas kerugian materiil maupun imateriil tersebut, pihak Yayasan SH Terate menyatakan telah melayangkan somasi resmi kepada pihak-pihak pelaku penggembokan tersebut demi menuntut keadilan serta dibukanya kembali akses terhadap fasilitas bersama milik organisasi.

Pengesahan 2.885 Calon Warga Baru PSHT DKP Madiun

Di tengah dinamika penutupan gerbang utama Jalan Merak No. 10, data internal mengenai “Jadwal Pengesahan Calon Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate Daerah Khusus Pusat Madiun Tahun 2026 / 1448 H” menunjukkan bahwa agenda pengesahan warga baru tetap direncanakan secara masif.

Berdasarkan data jadwal, total terdapat 2.885 calon warga baru dari berbagai Ranting dan Komisariat di wilayah Madiun yang dijadwalkan mengikuti prosesi pengesahan secara serentak pada Selasa, 16 Juni 2026, yang tersebar di beberapa titik lokasi alternatif guna memecah konsentrasi massa, antara lain:

  1. Gelombang 1 (Total 1.109 Calon Warga): Meliputi wilayah Manguharjo (97+1), Taman (155), Jiwan (139), Kom. 501 (3), Kom. Padepokan (104), Dagangan (188), Ajen Rem (6), Kartoharjo (149), Saradan (135), dan Gemarang (132). Kegiatan dipusatkan di Gedung Krida Budaya, Jl. Merak No. 17 Madiun, serta GOR dan Pendopo Krida Budaya.
  2. Gelombang 2 (Total 687 Calon Warga): Meliputi wilayah Dolopo (244), Kebonsari (146), Kom. SMKN 5 (53), Kom. Babussalam (0), Kom. At-Tahdzibiyah (38), Geger (175), dan Kom. Al-Mabrur (31). Lokasi bertempat di Padepokan Agung (Jl. Merak No. 10 Madiun) dan GOR Among Raga.
  3. Cabang Khusus Luar Negeri (LN): Sebanyak 100 calon warga dijadwalkan bertempat di Padepokan Agung (Pringgitan), Jl. Merak No. 10 Madiun.
  4. Gelombang 3 (Total 989 Calon Warga): Meliputi Pilangkenceng (192), Kare (33), Nglames (200), Balerejo (54), Kom. Wisma-Wisnu (6), Wonoasri (44), Kom. Joglo Sendang Arta (42), Wungu (255), Mejayan (93), Sawahan (52), dan Kom. SMAN 1 Nglames (18). Prosesi ditempatkan di Padepokan Agung (Jl. Merak No. 10) dan Satria Tama.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan struktural terkait mekanisme pengosongan dan pengamanan Padepokan Agung di Jl. Merak No. 10, seluruh elemen warga PSHT maupun aparat penegak hukum memiliki kesepahaman fundamental: menjaga stabilitas keamanan Kota Madiun sebagai “Kota Pendekar”.

Baca Juga : Mantan Lawyer Punjer Madiun Soroti Kesalahan Kuasa Hukum Baru PSHTPM di Persidangan

Melalui penyelesaian hukum secara bijak, diharapkan seluruh rangkaian tradisi spiritual Bulan Suro serta agenda Parapatan Luhur (Parluh) 2026 dapat berlangsung secara tertib, damai, dan kembali mencerminkan marwah warga SH Terate yang berbudi pekerjiluhur, tahu benar dan salah.(rizki)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun