SejarahTerpopuler

Profil Issoebiantoro, Tokoh Sesepuh PSHT yang Kini Mengaku Jadi Dewan Pusat

Ilmusetiahati.com – Profil Issoebiantoro atau Isbiantoro menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan dalam lingkup Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Namanya dikenal luas setelah mengaku sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT masa bakti 2021–2026 bersama dengan R. Moerdjoko HW yang ditetapkan sebagai Ketua Umum. Riwayat dan perjalanan organisasinya tidak hanya panjang, namun juga sarat dinamika, termasuk kontroversi yang masih dibicarakan hingga kini.

Issoebiantoro beralamat di Jl. Trijaya 6/137, RT 35 RW 8, Kel. Klegen, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun Jawa Timur.

Riwayat Keanggotaan dan Perjalanan di PSHT

Kangmas H. Issoebiantoro pertama kali tercatat sebagai Warga Tingkat 1 pada tahun 1967. Tiga tahun kemudian, tepatnya 1970, ia dikukuhkan menjadi Warga Tingkat 2. Sejak itu, ia terus aktif dalam kegiatan, pengembangan, serta pembinaan organisasi PSHT. Puncaknya, pada Parapatan Luhur (Parluh) 2017, ia melancarkan aksi kudeta terhadap kepengurusan PSHT hasil Parluh 2017 dan mengaku sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT  Pusat Madiun (PSHTPM) mendampingi R. Moerdjoko HW yang menjadi Ketua Umum.

Baca Juga : Profil Rudy Golden Boy, Agama, Prestasi dan Keluarga, Sosok Pendekar PSHT yang Sukses di MMA

Sebelumnya, pada Parluh 2016, Issoebiantoro tercatat sebagai salah satu anggota Majelis Luhur (ML) bersama delapan tokoh lainnya yang diketuai oleh Mas RB Wiyono. Sesuai amanat AD/ART PSHT 2016, tugas Majelis Luhur adalah menetapkan Ketua Umum untuk periode 2016–2021. Dalam mekanisme itu, keputusan diambil secara kolektif kolegial dan dinyatakan sah.

Drs. Nuzulul Hudaya, M.Si., selaku Pimpinan Sidang Parluh 2016, menegaskan:

“PSHT memiliki mekanisme demokrasi sendiri, dimana Ketua Umum dipilih secara tertutup oleh Majelis Luhur, bukan berdasarkan suara terbanyak.”

Kontroversi PARLUH 2017

Meski ikut menandatangani hasil keputusan Parluh 2016, setahun kemudian Issoebiantoro mengadakan Parluh 2017. Keberadaan forum ini menimbulkan polemik karena menurut AD/ART, Parluh hanya dapat diadakan lima tahun sekali. Hal ini membuat banyak pihak menilai PARLUH 2017 sebagai kegiatan yang tidak sah secara organisasi.

 

Issoebiantoro dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa penyebab perpecahan di tubuh PSHT adalah karena penetapan Ketua Umum 2016 dianggap tidak sesuai aspirasi cabang. Ia menilai seharusnya suara terbanyak menjadi acuan pemilihan Ketua Umum.

Namun, pandangan tersebut dibantah. Panitia PARLUH 2016 menegaskan bahwa tidak pernah ada mekanisme pemungutan suara langsung, melainkan kertas aspirasi cabang yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Luhur. Aspirasi itu tidak serta-merta diikuti, melainkan diputuskan melalui musyawarah internal ML.

Drs. Nuzulul Hudaya kembali menegaskan dalam sidang pengadilan terkait sengketa PARLUH 2016:

“Majelis Luhur menyerap aspirasi, tetapi keputusan akhir tetap merupakan hasil kolektif kolegial. Itu adalah amanat AD/ART 2016.”

Putusan Hukum Mengenai Legitimasi

Sengketa mengenai PARLUH 2016 dan PARLUH 2017 akhirnya sampai ke jalur hukum. Dalam perkara No. 24/Pdt.G/2017/PN Madiun, gugatan terhadap AD/ART PSHT 2016 serta keputusan Majelis Luhur ditolak. Putusan tersebut diperkuat hingga tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, secara hukum negara, keputusan Majelis Luhur PARLUH 2016 dinyatakan sah.

Referensi putusan:

Siapa Ketua Pusat dan Ketua Umum PSHT?

Dalam struktur organisasi PSHT hasil Parluh 2021, posisi pimpinan terbagi sebagai berikut dan legalitas hukum terbaru:

KetuaMajelis Luhur PSHT: Kangmas Ir. Eddy Asmanto (2021–2026).

Ketua Umum PSHT: Kangmas  Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., (2021–2026).

Sementara itu, nama Issoebiantoro tidak tercatat sebagai Ketua Umum PSHT dalam hasil keputusan resmi.

Baca Juga : Susunan Pengurus Pusat PSHTPM 2021-2026

Profil Issoebiantoro mencerminkan perjalanan panjang seorang tokoh dalam Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM). Ia berperan penting dalam kepemimpinan PSHT, meski juga menghadapi kontroversi terkait penyelenggaraan PARLUH 2017 yang dinyatakan tidak sesuai AD/ART 2016.

Dengan memahami riwayat, peran, serta putusan hukum yang mengiringinya, publik dapat melihat secara lebih jelas mengenai profil Issoebiantoro dan kedudukannya di PSHT.(ikrar,rizki)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun