SejarahTerpopuler

Perbedaan Bentuk Organisasi PSHT dengan PSHTPM

Ilmusetiahati.comPersaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan PSHT Pusat Madiun (PSHTPM) merupakan dua organisasi yang terlihat berbeda dalam struktur dan pandangan. Di satu sisi, terdapat PSHT yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. yang dipandang sebagai organisasi persaudaraan. Di sisi lain, muncul PSHT Pusat Madiun (PSHTPM) di bawah Murjoko HW, yang lebih menekankan pada struktur perguruan.

Berikut adalah penjabaran perbedaan PSHT dengan PSHTPM:

1. PSHT

Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT hasil Parapatan Luhur 2021, Bab I Pasal 1 menyatakan:

“Setia Hati Terate yang selanjutnya disebut SH Terate adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat Persaudaraan dalam mendidik warganya / anggotanya tentang keluhuran budi.”

Hal ini menunjukkan bahwa PSHT kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. melanjutkan amanah para pendiri, yakni mengubah SH Pemuda Sport Club (SH PSC) yang berbentuk perguruan / paguron menjadi organisasi persaudaraan bernama Setia Hati Terate. Organisasi ini berfokus pada persaudaraan dan pendidikan nilai luhur di antara anggota.

2. PSHTPM

Secara kontras, AD/ART PSHTPM hasil Parapatan Luhur 2021, Bab IV Pasal 5 menyebut:

“Pada hakekatnya SH Terate adalah sebuah perguruan/paguron yang dikelola secara organisasi.”

Istilah perguruan ini memberikan implikasi adanya struktur hierarkis dan doktrin, dengan maha guru yang direpresentasikan sebagai dewan pusat sebagai otoritas yang tak boleh dipertentangkan dan sejumlah cabang, ranting, maupun rayon dikabarkan dibubarkan atau diganti jika dianggap membangkang. Model ini dianggap jauh dari nilai persaudaraan.

Baca Juga : Ngeyel! Tak Terima BH dicabut PSHTPM Tempuh Jalur Hukum

Masalah dualisme PSHT berakhir ketika pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), mencabut badan hukum kubu Moerdjoko CS. Surat Dirjen AHU atas nama Menkumham, Supratman Andi Agtas, tanggal 1 Juli 2025 membatalkan SK nomor AHU-0001626.AH.01.07.-Tahun 2022.

Kemudian diterbitkan SK baru Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 untuk mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. Organisasi ini berkedudukan di Kota Madiun, sesuai Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025.

Media MetroTV mencatat bahwa keputusan Menkumham tertanggal 17 Juli 2025 telah resmi menetapkan pengesahan PSHT pimpinan Taufiq sebagai satu-satunya kepengurusan sah. Dalam merespons, Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, menyampaikan:

“Terima kasih kepada Menkum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT melalui penerbitan SK tertanggal 17 Juli 2025.”

Sementara Hariono, Kepala Biro Hukum PSHT, menegaskan bahwa keputusan tersebut selaras dengan berbagai putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Taufiq, serta mendesak agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah PSHT.

PSHT alias SH Terate berasal dari perguruan pencak silat yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada 1922 dengan nama SH PSC dan secara resmi berubah dan dikelola secara Organisi Persaudaraan bernama Setia Hati Terate pada Kongres Pertama di Madiun tahun 1948. PSHT turut mendirikan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada 18 Mei 1948, dan saat ini memiliki sekitar 7 juta anggota di Indonesia serta cabang di luar negeri seperti Malaysia, Belanda, Rusia, dan lain-lain.

Ringkasan

  • PSHT (Ketua Umum Mas Taufiq): diformalkan sebagai organisasi persaudaraan, dihimpun lewat AD/ART 2021, dan mendapatkan pengesahan hukum pemerintah Juli 2025.
  • PSHTPM (Ketua Umum Murjoko HW): didefinisikan sebagai perguruan dengan struktur yang ketat, menimbulkan konflik internal dan pemecatan anggota.

Legalitas Pemerintah hanya mengakui kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. dan mencabut SK badan hukum pihak Murjoko HW, menyelesaikan dualisme yang berlangsung sejak 2017.

Baca Juga : Profil R. Moerdjoko HW, Pernah dipecat Mas Tarmadji Kini Muncul Mengaku jadi Ketua Umum

Dengan pengesahan resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2025, hanya kepengurusan PSHT di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc. yang diakui secara hukum sebagai organisasi persaudaraan. Hibah legalitas ini mengakhiri dualisme dan memperkuat konsistensi nilai persaudaraan yang telah diwariskan sejak berdirinya PSHT.(ikrar,rizki)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun