srikandi psht lampung

Tersangka Pembunuhan Srikandi PSHT Lampung di Tangkap

Tersangka Pembunuhan Srikandi PSHT Lampung di Tangkap

Ilmusetiahati.com – Kematian seorang siswi berinisial NL (17), yang ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan akhirnya terungkap.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuhan siswi tersebut yang tak lain adalah mantan kekasihnya berinisial SF alias Lyon.

Diketahui, tersangka mencoba mengakhiri hidupnya seusai menghabisi korban.

Dikutip dari TribunLampungSelatan.com, motif pembunuhan ditenggarai karena masalah percintaan.

Baca Juga : Jiwa Ksatria dibalik Suksesnya Munas IPSI ke XV 2021

Tersangka kesal melihat korban dekat dengan orang lain.

Kapolsek Katibung, AKP Defrison mengatakan, tersangka mengalami luka tusuk yang cukup parah dan harus menjalani perawatan, akibat mencoba mengakhiri hidup usai menghabisi korban, sehinga baru bisa diminta keterangan sekarang.

Diketahui, tersangka menghujamkan pisau beberapa kali ke badan korban, hingga akhirnya meninggal dunia.

Kemudian tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi dan menghujamkan pisau pada bagian perut hingga ususnya terburai.

Defrison menuturkan, tersangka Lyon yang juga masih tetangga korban yang mendatangi rumah korban setelah pulang sekolah.

Saat itu tersangka sudah membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya.

Kemudian tersangka meminta agar korban tidak lagi berhubungan dengan orang lain, Namun korban menolaknya.

“Kemudian di dalam rumah korban tersangka meminta agar korban tidak lagi berhubungan dengan orang lain. Namun korban menolaknya,” katanya.

Defrison mengatakan kemudian terjadilah cek-cok mulut antara korban dan tersangka.

Tersangka mengambil pisau dapur dan menghujamkan ke bagian perut kiri dan kanan korban.

Baca Juga : Sejarah Pamter atau Paspamter PSHT

Tersangka mengaku alasannya tega menghabisi nyawa korban karena merasa cemburu kepada korban yang sudah memiliki pacar baru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP,

Diberikatan sebelumnya, warga Dusun Kupang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan digemparkan dengan penemuan jasad seorang gadis remaja pada Sabtu.