Pamter bunuh wanita wonogiri

Pamter Pembunuh Wanita di Setren Wonogiri Ternyata Residivis Kasus Serupa

Ilmusetiahati.com – Tersangka yang merupakan anggota Pamter melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, telah teridentifikasi sebagai Supriyanto, berusia 44 tahun, yang sebelumnya telah tercatat sebagai pelaku kriminal dengan kasus serupa. Pada tahun 2009, ia telah dipenjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seseorang.

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Supriyanto telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap KMD, wanita berusia 28 tahun asal Desa Randusari, Slogohimo, Wonogiri, yang dilaporkan hilang pada Selasa (26/3/2024).

Sebelum mayat KMD ditemukan terkubur di belakang rumah tersangka, jasadnya telah dibakar untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil menemukan lokasi penguburan korban pada Senin (22/4/2024).

Anom menjelaskan bahwa Supriyanto adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya telah dipenjara di Lapas Sragen sekitar tahun 2009 karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang di Alas Donoloyo, Slogohimo, Wonogiri, yang dimulai dari tindakan pemalakan.

Karena kasus tersebut, Supriyanto mengalami perceraian dengan istri pertamanya. Selama masa hukuman di Lapas Sragen, ia kemudian bertemu dengan seorang perempuan yang kemudian dinikahinya setelah bebas dari penjara.

Baca Juga : [DISINFORMASI] Prabowo Tolak Hadiri Tawaran Warga Kehormatan PSHT Pusat Madiun

Namun, pernikahan keduanya mengalami masalah dengan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang akhirnya berujung pada perceraian.

Setelah menjadi duda, Supriyanto kemudian menjalin hubungan dengan KMD, seorang wanita yang bekerja di salah satu bank di Slogohimo. Namun, tragisnya, wanita tersebut menjadi korban pembunuhan oleh Supriyanto.

Anom menyatakan bahwa Supriyanto telah mengakui perbuatannya membunuh KMD karena merasa tersinggung dengan perkataan wanita tersebut. Keduanya memiliki hubungan dekat atau sedang menjalin hubungan asmara.

Insiden tragis terjadi pada hari Selasa (26/3/2024) di rumah Supriyanto di Desa Setren. Saat cekcok terjadi, Supriyanto mengaku tersinggung dengan perkataan KMD. Setelah pertengkaran, mereka berdua pergi ke dapur untuk membuat kopi, di mana cekcok kembali terjadi dan berujung pada pembunuhan.

Supriyanto membekap wajah dan hidung KMD dengan handuk sebagai balasan atas perlakuan korban yang melemparkan air kopi panas kepadanya. Kekerasan tersebut berlangsung sekitar 10 menit dan mengakibatkan kematian korban.

Setelah membunuh KMD, Supriyanto membakar jasad wanita itu menggunakan bahan bakar minyak, kayu, dan ban bekas. Dia mengubur mayat korban di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Kembang, Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, dengan maksud menghilangkan jejak.

Anom menyatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pembunuhan itu karena Supriyanto tinggal sendirian di rumahnya, yang terletak cukup jauh dari rumah warga lain di Desa Setren.

Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mengingat statusnya sebagai residivis, ancaman hukumannya dapat diperberat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, ancaman hukuman yang dihadapi Supriyanto bisa saja diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana yang disangkakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi para residivis.

Kisah tragis ini juga mengungkapkan bahwa Supriyanto, meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya, masih terlibat dalam tindak kekerasan dan akhirnya melakukan tindak pidana yang lebih serius. Hal ini menyoroti pentingnya rehabilitasi yang efektif dalam sistem peradilan pidana untuk mencegah terulangnya tindak kriminal oleh para mantan narapidana.

Baca Juga : Suwardi Sukses Raih Sabuk Abadi di One Pride MMA

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlunya perhatian lebih besar terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap korban KDRT. Pembunuhan terhadap KMD menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah individual, tetapi juga merupakan masalah sosial yang memerlukan tindakan preventif dan intervensi yang lebih efektif dari pihak berwenang.

Dengan demikian, melalui penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang lebih baik, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam kehidupan sehari-hari.