pk badan hukum psht

Final Hasil PK Badan Hukum , M Taufiq Ketua Umum PSHT

Final Hasil PK Badan Hukum , M Taufiq Ketua Umum PSHT

Ilmusetiahati.comKetua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) mengakhiri dualisme kepengurusan organisasi.

“Dengan dikabulkan putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali yang diketuai oleh Muhammad Taufiq,” kata Welly Dany Permana, kuasa hukum Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq di Jakarta, Rabu.

Putusan itu, kata dia, menolak gugatan penggugat terkait objek sengketa, yaitu SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019.

Baca Juga : Mangku Alam II Ziarahi Pendiri Setia Hati

“Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku sebagai Ketua PSHT berdasarkan SK Kemenkumham itu,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq mengatakan putusan itu merupakan anugerah bagi keluarga besar PSHT dalam memperingati satu abad lahirnya organisasi itu.

Sebagai pengurus pusat, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari seluruh warga PSHT, termasuk pengurus provinsi dan cabang se-Indonesia.

Dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung, katanya, maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa kepengurusan PSHT hasil Parapatan Luhur Tahun 2016 adalah sah. Selain itu, menegaskan pula bahwa Parapatan Luhur Tahun 2017 berikut kepengurusannya secara tegas tidak sah.

Baca Juga : SEA Games Vietnam, PSHT Kirim Atlet dan Pelatih

Dia meminta dengan adanya putusan PK MA itu, maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) segera membatalkan badan hukum yang baru diterbitkan pada Februari 2022 karena badan hukum itu bertentangan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Putusan PK, dan Putusan Tetap Perdata.

“Pasal 59 ayat 1 huruf e menegaskan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang pada pokoknya sama dengan ormas lain. Artinya, ormas PSHT baru yang menyerupai badan hukum PSHT sebelumnya dengan sendirinya tidak diakui undang-undang, dan kami segera kirim surat ke Menkumham,” kata Taufiq.

Dia mengharapkan seluruh warga PSHT bersatu sesuai dengan keputusan Menkumham yang diterbitkan 2019 berdasarkan AD/ART PSHT sejak tahun 1951 sampai dengan 2016.

Harapan lainnya, kata dia, kepada seluruh warga PSHT untuk memanfaatkan putusan MA itu kembali “nyawiji” dan guyub rukun, yakni untuk bersama-sama “memayu hayuning bawono” sesuai dengan tujuan dibentuknya PSHT. Apalagi PSHT adalah organisasi pencak silat yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya putusan ini, sekali lagi kita berharap tidak ada lagi kegaduhan di tingkat akar rumput,” harapnya.