Ilmusetiahati.com – Polisi Berhasil Mengungkap Identitas Pelaku yang Terlibat dalam Penyerangan Brutal terhadap Anggota PSHT di Mojokerto
Penyerangan brutal yang menimpa anggota PSHT di Mojokerto telah memunculkan ketegangan dalam dunia perguruan silat. Polisi berhasil mengungkap identitas enam pelaku yang terlibuga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Dari keenam pelaku, empat di antaranya masih berstatus pelajar. Sementara dua pelaku dewasa yakni DD (19 tahun) dan MDF (18 tahun). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Mojokerto. Keenam pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Peristiwa penyerangan terjadi pada tanggal 22 Oktober 2023 di Balai Desa Windorejo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Tempat latihan PSHT menjadi saksi bisu dari aksi kekerasan tersebut. Saat itu, tiga anggota PSHT sedang melatih diri, namun mereka tak menyangka bahwa malam itu akan menjadi momen yang mengerikan.
Baca Juga : Profil Kapolres Madiun yang ditantang Sambung Usai Robohkan Tugu Pencak Silat di Madiun
Sekelompok orang tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata. Mereka merusak sepeda motor milik anggota PSHT dan bahkan merampas ponsel, tas yang berisi uang sejumlah Rp 500 ribu, buku materi jurus, seragam PSHT, dan sabuk.
Setelah merampas barang-barang tersebut, para pelaku kabur dengan cepat, menuju timur simpang 2 Pesanggrahan. Kejadian ini membuat ketiga anggota PSHT yang menjadi korban merasa sangat terkejut.
Polisi segera merespons kejadian ini dengan cepat. Mereka melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku ternyata berasal dari perguruan silat lain di daerah tersebut. Namun, belum ada informasi pasti mengenai perguruan silat mana yang terlibat.
Motif dari penyerangan tersebut adalah sebagian dari pelaku merasa tersinggung oleh perkataan yang berasal dari anggota perguruan silat yang menjadi target penyerangan. Walaupun motifnya terkesan sepele, hal ini menggiring mereka untuk melakukan aksi kekerasan.
Setelah penyerangan, salah satu pelaku, yaitu Diyo, memerintahkan rekan-rekannya untuk membakar barang-barang bukti, termasuk tas dan buku saku jurus yang mereka rampas. Tindakan ini dimaksudkan untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka. Namun, polisi berhasil menyelamatkan beberapa barang bukti, termasuk tas dan buku saku jurus perguruan silat yang diserang.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sepeda motor Honda Vario berwarna biru dan Shogun berwarna kuning yang digunakan oleh para pelaku, serta dua ponsel yang dimiliki oleh para pelaku.
Saat ini, kedua pelaku dewasa, yakni DD dan MDF, telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto. Sementara empat pelaku pelajar dikembalikan kepada orang tua mereka.
Baca Juga : Jusuf Kalla Apresiasi Donor Darah Peringati Satu Abad PSHT
Dalam tindakan hukum, pelaku Diyo dianggap sebagai penggerak atau penghasut dalam peristiwa ini, sedangkan Fanani terlibat dalam pengrusakan, pelemparan, dan membantu dalam pembakaran barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal 160, 170, pasal 221, dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kejadian penyerangan terhadap anggota PSHT di Mojokerto adalah sebuah pengingat penting tentang pentingnya menjaga kedamaian dalam dunia perguruan silat. Polisi dengan cepat mengungkap identitas pelaku dan mengambil tindakan hukum yang sesuai. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas ini, kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.